Penanggulangan Bencana: Berlayar Sambil Membangun Kapal


Tulisan ini dipublikasi di Koran Lestari edisi Agustus 08, yang disisipkan di Manado Post


BENCANA kini menjadi agenda tetap di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara. Namun penanganan bencana oleh pemerintah masih terkesan asal jadi. Inisiatif pemerintah pada berbagai bencana sangat rendah, hingga pada beberapa kasus banjir, misalnya, para korban harus berjuang di bawah hujan lebat tanpa bantuan pangan dari Pemerintah selama berhari-hari. Bantuan penampungan sementara dan non pangan (pakaian, perlengkapan tidur, masak dan kebersihan) bahkan lebih lama lagi.

Sejauh ini ada indikasi, pejabat pemerintah pada semua tingkatan tidak memahami, atau menyederhanakan penanganan bencana sebagai soal tanggap darurat, dan bukan rangkaian sistemik yang mencakup mitigasi, sistem peringatan dini, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Rendahnya inisiatif pemerintah bisa dilihat pada politik budget di APBD yang tidak pro bencana. Ancaman bencana meningkat, tapi anggaran yang tersedia tidak meningkat sesuai kebutuhan. Padahal sumber pendanaan untuk penanggulangan bencana telah ditetapkan undang-undang, yakni dana darurat APBN untuk Pemda (UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 164 ayat 3), dana siap pakai untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 62 ayat 2), dan APBD (UU No.24/2007 pasal 8 bagian d).

Inisiatif non budget dalam bentuk wacana maupun langkah-langkah mitigasi bencana pada semua sektor juga tidak terlihat. Ini diperparah dengan pembiaran terhadap penghancuran ekosistem yang mempertinggi kerentanan. Lemahnya inisiatif pemerintah tidak hanya terlihat pada bencana yang bersumber dari perusakan lingkungan, tapi juga pada gempa dan letusan gunung api.


Inkonsistensi
Sebenarnya pemerintah Indonesia sudah cukup siap menghadapi bencana. Paling tidak, jika ukuran kreativitas menciptakan lembaga penanggulangan bencana yang dijadikan ukuran. Dalam delapan tahun terakhir setidaknya sudah tiga badan penanggulangan bencana yang dibentuk.

Pada tahun 2001 dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001. Lembaga ini kemudian digantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005. Lembaga ini pun tak bertahan lama setelah pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BNPB merupakan institusi pemerintah non departemen setingkat menteri yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Kalau BNPB lingkupnya nasional, maka untuk daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota (seharusnya) dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagaimana diamanatkan UU no 21 tahun 2008. Sejauh ini BPBD belum dibentuk di Sulawesi Utara, dan belum satu pun kabupaten/kota di Sulut yang melakukannya. Rencana pembentukan BPBD Sulut, sudah diungkap Sekprov Sulut Drs Robby Mamuaja sebagaimana dilansir Harian Metro (02/08/08), kendati tidak dijelaskan kapan persisnya.

Namun pembentukan BPBD bukannya tanpa persoalan. Belum jelasnya mekanisme pengelolaan dana, kekuatiran terjadinya politisasi dalam pelaksanaan uji kelayakan oleh DPRD terhadap para ahli dan profesional yang akan duduk sebagai anggota dalam Badan Pengarah BPBD, dan kemungkinan benturan tingkat eselonisasi yang diatur dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana (UU PB no 24 tahun 2007) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Menurut UU PB pasal 18 ayat 2, BPBD tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon Ib, sementara untuk kabupaten/kota dipimpin pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau eselon IIa. Artinya, ketua BPBD Provinsi akan memiliki eselon yang sama dengan Sekretarais Provinsi, karena menurut PP 41/2007 pasal 34 ayat (1), sekda merupakan jabatan struktural eselon 1b. Begitu juga dengan posisi eselon II untuk ketua BPBD kabupaten/kota, yang setara dengan jabatan sekretaris daerah menurut PP 41/1007 pasal 35 ayat (1).

Anehnya, pembentukan BPBD sama sekali tak disebut-sebut dalam PP 41/2007. Padahal PP ini lahir beberapa bulan setelah UU PB disahkan. Artinya, pemda harus membentuk sebuah badan yang sama sekali tidak disebut-sebut dalam PP tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ataukah BPBD bukan perangkat daerah?

Mekanisme pembagian kewenangan dan tanggungjawab antara berbagai unit dan tingkatan pemerintahan maupun antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum diatur secara jelas dalam UU PB. Padahal ini penting untuk menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif. Pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang masih sangat kabur ini bias berimplikasi pada ketidakjelasan pengaturan apa yang harus dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bukan hanya UU PB yang ‘bermasalah’. Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2008 tentang BNPB yang baru saja diparaf Presiden Yudhoyono ternyata memiliki sejumlah kelemahan. Misalnya pasal 9c tentang evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Unsur Pengarah. Kewenangan evaluasi oleh Unsur Pengarah dianggap bakal tak efektif, karena secara structural tidak mungkin Unsur Pengarah melakukan evaluasi pada atasannya, Kepala BNPB.

Ketidakkonsistenan juga terlihat pada Unsur Pelaksana dalam Perpres No. 8/2008 ini (pasal 15), yang tidak memberi peluang bagi masyarakat profesional/ahli dari unsur non-pemerintah. Padahal kehadiran masyarakat professional sudah tertera dalam pasal 15 ayat (3) UUPB.

Sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang belum dijelaskan dengan rinci dalam UUPB juga berpotensi menjadi persoalan. Juga kemungkinan adanya perbenturan antara urusan yang diwajibkan dalam UUPB dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baik UU PB maupun Perpres no 8/2008 hanya berbicara tentang peran pemerintah dan badan yang dibentuk. Bagaimana kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak disinggung dan terkesan kabur.

Peran masyarakat
Masih banyaknya kelemahan pada berbagai legislasi tentang bencana, membuat Indonesia termasuk Sulut ibarat berlayar sambil membangun kapal. Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Salah satunya adalah secepatnya membentuk BPBD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa kendala teknis menyangkut sinkronisasi antara UU PB dengan PP 41/2007 diharapkan bisa teratasi.

Peran masyarakat dalam penanganan bencana juga harus diperbesar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 21/2008, peran masyarakat hanya sebatas mengikuti forum untuk menyusun rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana. Padahal masyarakat dan organisasi non pemerintah bisa berbuat banyak, justru di ‘luar forum’.

Anggaran untuk upaya penanggulangan bencana di daerah juga harus disiapkan dengan bijak. Apalagi di pemerintahan berlaku Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sangat ketat membatasi program dan kegiatan (nomenklatur atau budget item) baik kepada departemen maupun pemerintah daerah.

Yang paling penting, keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk melakukan berbagai persiapan, agar ketika bencana tiba, kita sudah siap. Bencana alam tak akan menunggu dan tak peduli kita siap atau tidak. (*)

No comments:

.
.
Powered by Blogger.